Pengurus RW 018 Tugu Utara melakukan Sweeping Covid 19 Di Wilayahnya

Foto bersama usai melakukan sweeping di wilayah Rw 018 Tugu Tara, Koja Jakarta Utara.
Jakarta, Angkatan-Merdeka.com– Saat pemerintah putuskan tak larang mudik bagi masyarakat, yang sebelumnya melarang keras bahkan bagi mereka yang melanggar aturan pemerintah akan dikenakan sangsi kurungan penjara atau denda uang senilai seratus juta rupiah bagi mereka yang nekat mudik. Rupanya pemerintah mulai melunak terhadap situasi pandemik kovid 19 yang sampai saat ini belum juga landai.
Namun lain halnya bagi pengurus Rw 018 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja Jakarta Utara, situasi pandemik covid 19 masih terus diwaspadai. Kewaspdaan ini masih terjaga, sehingga kegitan sweeping pada setiap Sabtu malam tetap dilakukan menelusuri tiap gang yang ada diwilayah Rw 018 dari Rt 01 hingga Rt 08 untuk membubarkan jika ada warga yang berkumpul.
Menurut pengurus Rw 018 Kusmin Riadi,” Alhamdulliah kegiatan sweeping yang kita lakukan selalu berhasil karena warga di wilayah kita patuh terhadap himbauan pemerintah sehigga operasi kita berjalan lancar tidak tidak ada hambatan, karena kitapun keliling hanya mendengungkan himbauan pemerintah agar virus corona ini khususnya wilayah DKI Jakarta dan indonesia pada umumnya segera sirna,” tutur kusmin pada AKMER yang ikut rombongan sweping, Sabtu 9/5/2020.
Ikut rombongan sweeping keliling wilayah RW 018 TU, Pengurus Rw, RT dan stafnya didampingi LMK Rw 018 Nadirin dan AKMER, kegiatan ini dimulai dari pukul 21.30 hingga pukul 23.00 wib. (Dhh)
