Polsek Penebel Kawal Penghentian Pembangunan Restoran Di Kawasan DTW Jatiluwih

TABANAN BALI, AngkatanMerdeka.com–
Polsek Penebel mengawal kegiatan penghentian pembangunan sebuah restoran di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, tepatnya di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin (2/11/2026). Pengawalan dilakukan bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Tim Yustisi Kabupaten Tabanan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan tata ruang sekaligus menjaga kelestarian kawasan warisan budaya dunia Jatiluwih.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WITA tersebut dihadiri Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., Kasat Pol PP Tabanan, Kasdim 1619 Tabanan, Kabag Ops Polres Tabanan, Danramil 1619 Penebel, pejabat terkait pemerintah daerah, Kepala Desa Jatiluwih, serta pemilik bangunan restoran, I Wayan Subadra.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Penebel turut memastikan proses penghentian pembangunan berjalan aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah di wilayah hukum Polsek Penebel.
Kasat Pol PP Tabanan dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembangunan restoran tersebut dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang. Pihaknya meminta pemilik menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan tidak melakukan pengembangan bangunan lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan yang telah berdiri perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang apabila nantinya ingin tetap dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberlakukan moratorium pembangunan guna melindungi kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting sebagai warisan budaya dunia.
Sementara itu, pemilik bangunan, I Wayan Subadra, memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia menjelaskan bahwa usaha tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang terdiri dari empat kepala keluarga (KK).
Menurut Subadra, lokasi pembangunan merupakan tanah milik pribadi sekaligus tempat tinggalnya. Ia mengaku telah membuka usaha warung sejak 2010 dan pembangunan yang dilakukan saat ini merupakan renovasi bangunan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan telah selesai dan restoran tersebut direncanakan memiliki konsep menyatu dengan alam. Dirinya berharap Tim Yustisi Kabupaten Tabanan dapat memberikan keadilan dan mempertimbangkan kondisi yang dihadapinya.
Namun, berdasarkan hasil penilaian Tim Yustisi, bangunan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan moratorium pembangunan di kawasan Jatiluwih.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan penutupan lokasi pembangunan restoran oleh Tim Yustisi Kabupaten Tabanan, disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.
Tim Yustisi menegaskan bahwa pembangunan menggunakan konstruksi permanen berbahan baja di kawasan zona hijau tidak dapat ditoleransi apabila bertentangan dengan ketentuan tata ruang. Hasil kajian tata ruang juga dinilai tidak memungkinkan bangunan dengan bentuk saat ini untuk dilanjutkan tanpa penyesuaian.
Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polsek Penebel mendukung langkah pemerintah daerah dalam penegakan aturan tata ruang serta berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mendukung pelestarian kawasan DTW Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia. (NITA)
