Polres Tabanan Ungkap Dugaan Penjualan BBM Lewat Marketplace Facebook, Pemuda Diamankan dengan 7 Botol BBM

TABANAN BALI, AngkatanMerdeka.com–
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui penjualan eceran yang dipromosikan di marketplace media sosial Facebook. Seorang pemuda berinisial R.V.S. (22), yang beralamat di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di depan GOR Debes, Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM di tengah kelangkaan bahan bakar di wilayah Kabupaten Tabanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., memerintahkan personel Unit I dan Unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan unggahan pada marketplace Facebook dari akun bernama “Ryberto” yang menawarkan BBM. Dalam penyelidikan, petugas mendapati terduga menjual BBM sebanyak 10,5 liter yang dikemas dalam tujuh botol berkapasitas masing-masing 1,5 liter. BBM tersebut diduga diperoleh dengan cara memindahkan bahan bakar dari tangki sepeda motor Yamaha ke dalam botol untuk dijual kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh botol berisi BBM, satu unit sepeda motor Yamaha , serta uang tunai sebesar Rp620.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan. Terduga selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tabanan juga berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali guna menindaklanjuti perkara tersebut. Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkaji kemungkinan penerapan sanksi sosial sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir apabila memenuhi persyaratan hukum.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., disampaikan bahwa terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan. Polres Tabanan mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai ketentuan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM yang tidak sesuai aturan. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (GD)
