Hotel Aji Mantoro di Jl Pracimantoro, Wonogiri Jateng Mengecewakan Konsumen

WONOGIRI, AngkatanMerdeka.com–
Saya merasa kecewa atas pelayanan karyawan Hotel Aji Mantoro, kata salah satu warga Jakarta Utara yang berkunjung ke Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), karena kemalaman terpaksa nginap di Hotel tersebut, Kamis, 26-03-2026.
Hal yang mengecewakan itu menurutnya, berawal saat masuk kamar yang fasilitasnya satu tempat tidur untuk 2 orang, handuk kecil 2 kembar, air mineral 2 botol kecil, tv 17 inch dan kamar mandi dengan closet duduk yang penampungan airnya rusak dan bocor sehingga jika digunakan harus secara manual.
permasalahan pertama saat memindahkan channel tv ternyata remote sudah tidak berfungsi, saya maklumi, tapi ketika kami mau menggunakan toilet, airnya tidak jalan, akhirnya karena kami sekamar berdua, pukul 22.30, teman saya melapor pada karyawan yang bertugas malam itu, setelah melapor, kran air dihidupkan.
Pukul 4.30, waktu sholat subuh, kami mau berwudhu, ternyata air kosong, melapor lagi barulah kran air dihidupkan lagi, jadi intinya pelayanan Hotel Aji Mantoro sangat buruk.
Jumat, pukul 8.pagi kami keluar sarapan pagi yang jumlah rombongan 4 Orang, sewa 3 kamar, yang 2 kamar pakai AC dan 1 kamar pakai kipas angin.
Pukul 11 kami kembali ke hotel Aji Mantoro untuk persiapan sholat Jum’at, kamar yang tadinya masih status penguasaan kami katena check out pukul 12.00. Ternyata 2 kamar sudah diover pada pelanggan baru, dan ternyata pengguna jasa hotel Aji Mantoro itu adalah sepasang remaja yang kemungkinan besar bukan pasangan suami isteri.
Terkait bebasnya hotel yang melanggar Perda No 8. 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah. Perda ini juga menekankan aspek Keamanan, Ketertiban dan Kesusilaan, termasuk larangan menerima anak dibawah umur tanpa orang tua.
Poin Kesusilaan yang dilanggar Hotel Aji Mantoro, menerima pelanggan sepasang muda-mudi yang diduga masih dibawah umur.
Jadi menurut penilaian saya yang kecewa atas pelayanan Hotel tersebut, mungkin karena kami menggunakan jasa hotel sesuai dengan aturan peruntukannya, yakni chack in pukul 12.00 dan chack out pukul 12.00 besoknya.
Sementara bagi mereka yang melanggar aturan jasa hotel digunakan paling lama 3 jam. Itu mungkin prihal yang diberlakukan bagi mereka yang menggunakan jasa hotel sebagai tempat istirahat sesuai fungsi yang sebenarnya.
“Harapan kami sebagai pelanggan, agar instansi pemerintah terkait, khususnya penguasa setempat (Camat Pracimantoro) senantiasa terus mengedukasi para pengelola Hotel agar pelayanan yang prima bagi pengguna jasa hotel terus ditingkatkan, tanpa pandang bulu,” demikian himbauan kami agar kedepan tidak ada lagi pelayanan buruk terhadap pengguna jasa hotel, seperti yang kami alami. (Dh.H)
