Terbukti Bersalah Belanjakan Rupiah Palsu, Kamarang Dg. Ngati Divonis 18 Bulan Penjara
Sungguminasa, Angkatan Merdeka.Com._
Perkara Pidana dengan Register Nomor : 114/Pid.B/2024/PN.Sgm kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dengan agenda Putusan, Rabu 3 September 2025.
Ketua Majelis Hakim Diyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningthyas Puspitowati, dalam putusannya, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa Kamarang Dg. Ngati selama 18 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa, yang menuntut Terdakwa Kamarang Dg. Ngati dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Penasihat Hukum Terdakwa Kamarang Muhammad Armyn Alwi mengatakan : “putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, meskipun saya tidak puas karena semestinya Kamarang bebas dari dakwaan Penuntut Umum”.
“Perbuatan Kamarang tidak memenuhi unsur Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, meskipun demikian, saya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim”.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Kamarang dan Penasihat Hukumnya menerima putusan Majelis Hakim, sementara Penuntut Umum Aria Perkasa Utama menyatakan pikir-pikir.
(Tim Liputan Akmer)_
