Membelanjakan Rupiah Palsu, Kamarang Dg. Ngati Dituntut 3 tahun Penjara

Sungguminasa, AngkatanMerdeka.Com–
Basri Baco, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa, menuntut 3 tahun pidana penjara Terdakwa Kamarang Dg. Ngati Bin Dg. Nombong.
Tersangka Kamarang diadili di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A, karena diduga menyimpan, membelanjakan rupiah palsu yg diketahuinya bahwa uang tersebut adalah rupiah palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Agenda sidang hari ini Rabu 20 Agustus 2025, pembacaan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Kamarang terhadap Replik Penuntut Umum.
Armyn Alwi, Penasihat Hukum terdakwa Kamarang, mengatakan : “duplik yang akan kami bacakan hari ini di hadapan Majelis Hakim, untuk membantah replik Penuntut Umum yang merupakan tanggapan terhadap nota pembelaan kami, hal ini biasa saja dalam beracara di pengadilan”.
Ketika ditanya oleh Angkatan Merdeka tentang tuntutan Penuntut Umum yaitu 3 tahun pidana penjara, Armyn menjawab : “kami sudah ajukan pledoi, kita tunggu putusan Majelis Hakim, insya allah pekan depan”. (Tim liputan Akmer).
