Majelis Hakim Yang Memvonis Tom Lembong di Laporkan Ke MA dan KY

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com-–
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan majelis hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait korupsi importasi gula. Laporan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Iya, kami sudah melakukan bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari menyebut laporan ini dilayangkan bukan karena putusan yang dijatuhkan, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas hakim dalam menegakkan hukum.
“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan,” ucapnya.(diq)
