YUK MENGENAL DUNIA LELANG (bag:2)

Macam-macam Lelang :
Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/ eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fidusia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak dan masih banyak lainnya.

Lelang Noneksekusi Wajib
Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang.

Lelang Noneksekusi Sukarela
Lelang Non eksekusi sukarela merupakan lelang yang dilakukan untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka tidaklah mengherankan bahwa banyak peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan adanya penjualan benda/barang yang harus dilakukan secara lelang dalam hal diperlukan adanya pencairan suatu benda/barang menjadi uang, karena lelang mempunyai peranan penting, yaitu:

1. Lelang mampu memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu benda/barang pada saat situasi yang “tidak kondusif” karena adanya upaya paksa (eksekusi), serta karena adanya suatu peraturan perundang-undangan yang menentukan keharusan adanya pelaksanaan lelang. Hal ini terjadi pada pelaksanaan lelang eksekusi dan lelang  noneksekusi wajib.

2. Lelang mampu memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu benda dalam hal subyektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang/kreativitas pembuatan/nilai artistik, nilai seni, nilai historis suatu benda, sehingga seseorang secara sukarela bermaksud menjual benda/barang/harta kekayaannya secara lelang. Hal ini   terjadi   pada pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela.
Keberhasilan suatu pelelangan tidak hanya ditentukan oleh KPKNL cq. Pejabat Lelang, tetapi merupakan hasil kolaborasi antara pihak Penjual/Pemohon Lelang dan Pejabat Lelang. Untuk melakukan upaya pemasaran, khususnya menginformasikan kondisi dari obyek yang akan dilelang. Penjual dituntut benar- benar mempunyai niat dan kemampuan untuk melakukan upaya pemasaran dan Pejabat Lelang bersama Penjual mempunyai strategi untuk menciptakan suasana kompetitif diantara peserta lelang.
Pejabat Lelang dapat dibedakan menjadi 2 (dua): Pejabat Lelang Kelas I, yaitu Pejabat Lelang yang diangkat dari PNS DJKN, dan Pejabat Lelang Kelas II, yaitu Pejabat Lelang yang diangkat dari orang-orang tertentu (Notaris, Pensiunan PNS DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang, dan umum lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang).
Perkembangan dalam praktik lelang di Indonesia masih di dominasi oleh lelang eksekusi hak tanggungan. Lelang ini menjadi sarana utama dalam penyelesaian kredit oleh perbankan, non perbankan, dan perorangan selaku pemegang hak tanggungan. Lelang eksekusi hak tanggungan dilakukan untuk mewujudkan pelunasan hutang yang dijamin dengan hak tanggungan atas objek yang dijadikan jaminan dalam pemberian fasilitas kredit. Proses ini didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Penulis :
Irwan Susanto Hamami Putra dan M Abu Bakar Siddiq Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *