YUK MENGENAL DUNIA LELANG (bag:1)
♠
JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–
Istilah Lelang sudah tidak asing dikalangan masyarakat Indonesia. Lelang merupakan alternatif penjualan barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud. Sebelum kalian mencoba dan ikutan dalam kegiatan lelang simak penjelasan lengkap dibawah ini mengenai lelang. Agar lebih paham mengenai Lelang, sedikit kita jelaskan apa itu yang dimaksud dengan Lelang.
*Pengertian Lelang ?*
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak dengan tawaran yang semakin meningkat dan dipimpin oleh pejabat lelang. Proses jual beli dalam lelang dilakukan dengan tawaran harga yang terus-menerus ditingkatkan hingga mencapai harga tertinggi.
Lelang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik). penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan tetap jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun).
Secara umum, lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada peminat dengan penawaran harga tertinggi. Terdapat beberapa macam lelang yang bergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang hingga cara penentuan pemenang dari lelang.
*Sejarah Perkembangan Lelang di Indonesia*
Hukum mengenai lelang di Indonesia dimulai sejak tahun 1908 yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Lelang – Vendu Reglement (Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189). Lelang berkedudukan sebagai suatu tata cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan penjualan pada umumnya. Oleh karena itu, lelang diatur tersendiri dalam Vendu Reglement (VR) yang sifatnya Lex Specialis. Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang terbuka untuk umum karena harus didahului pengumuman lelang, obyektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena pelaksanaan lelang harus dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang.
Setiap pelaksanaan lelang akan selalu bertujuan untuk mencapai harga optimal, tanpa mengesampingkan adanya jaminan transaksi yang akuntabel. Namun upaya pemasaran oleh pihak penjual menjadi salah satu penentu tercapainya tujuan tercipta harga yang tinggi dengan kata lain barang yang lelang dapat dengan mudah terjual. Apabila Penjual hanya mengandalkan pengumuman lelang maka sering terjadi harga yang terbentuk tidak optimal, khususnya dalam lelang eksekusi, atau malahan tidak ada yang berminat/tidak ada yang menawar. Oleh karena itu pihak penjual harus tetap melakukan upaya pemasaran, atau paling tidak mengungkapkan dengan sebenarnya kondisi obyek yang dilelang kepada setiap peminat lelang, sehingga diharapkan akan terjadi kompetisi diantara peserta lelang.
*Suatu pelaksanaan lelang harus memenuhi 5 unsur*
1. Penjualan barang kepada umum yg dilakukan di muka umum;
2. didahului pengumuman Lelang;
3. dilakukan dengan penawaran yg khas;
4. dilaksanakan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang (pejabat umum);
5. dibuat berita acara bernama Risalah Lelang.
(Penulis : Irwan Susanto Hamami Putra dan M Abu Bakar Siddiq Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila)
