Mantan Artis Kolosal Tertangkap Menggunakan Uang Palsu

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–
Sekar Arum Widara (SAW), yang dulu dikenal sebagai salah satu bintang sinetron kolosal populer Angling Dharma, kini kembali mencuat ke publik. Namun, kali ini bukan karena kiprahnya di dunia hiburan, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya. Mantan artis tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Menurut Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ” saat ini dia adalah karyawan swasta dan dari informasi terakhir, dia juga merupakan mantan artis,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar Ahad (13/4/25).
Penangkapan SAW berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah minimarket yang berada dalam Lippo Mall Kemang. Pada transaksi pertamanya, SAW berhasil menggunakan uang palsu tanpa diketahui oleh kasir.
Tak putus asa, SAW berpindah ke tempat lain dan kembali mencoba bertransaksi. Ia menyerahkan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 yang ternyata juga palsu setelah diperiksa oleh kasir.
Namun, pada percobaan kedua di toko yang sama, uang yang digunakan terdeteksi palsu setelah diperiksa dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Transaksi pun segera dibatalkan. Aksi tersebut membuat pihak sekuriti mall langsung mengamankannya.
Dari tangan SAW, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta.
“Terjadi dugaan tindak pidana kejahatan menyimpan, memiliki, membawa, dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW, cara tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian,” ujar Teddy Rohendi.

Teddy menambahkan, mantan artis drama kolosal itu ternyata sudah melakukan transaksi dengan uang palsu di lebih dari dua lokasi di dalam mall.
Saat ini, SAW telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki asal uang palsu yang dibawa SAW serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” tandas Teddy
!
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(diq)
