Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Kades Kareta Terancam Diberhentikan!

LEBAK, AngkatanMerdeka.Com – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api, salah seorang oknum Kepala Desa Kareta, Kecamatan Banjarmasin, Lebak Banten, terancam diberhentikan.
Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan bisa diberhentikan jika mengacu pada UU No.3/2024 tentang perubahan kedua UU No.06/2014, pasal 29 ayat 5 terkait tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Anggota DPRD Banten Musa juga menekankan, kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.
“Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Musa.
Sementar itu, adanya alat hisap sabu di Kantor Desa Kareta harus diusut siapa pemiliknya, terlebih terdapat sejumlah saksi yang mengaku pernah mengambil sabu atau narkoba diduga merupakan pesanan oknum Kades tersebut.
Selain itu, juga beredar vidio pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan senpi ilegal adalah bukti adanya perilaku arogan dan meresahkan.
Musa menilai, apabila perbuatan oknum kades membuat masyarakat resah maka BPD Desa Kereta, Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat.
“Langkah itu sesuai amanat Undang-undang, BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya.
