Diduga Tak Berizin, Banjir di Perumahan Dahlia Tak Tertangani

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, meninjau lokasi banjir bandang di Perumahan Dahlia, di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kamis (12/12/2024).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, meninjau lokasi banjir bandang di Perumahan Dahlia, di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kamis (12/12/2024). (Foto: Istimewa)

SEMARANG, AngkatanMerdeka.Com – Perumahan Dahlia, di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang tercatat belum mengantongi izin lengkap.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau lokasi banjir bandang di perumahan itu, Kamis (12/12/2024).

“Saya tadi malam mendapatkan update berita dari BPBD bahwa wilayah Perumahan Dahlia terkena banjir. Saya deg-degan. Wilayah lain, saya pantau tidak terjadi masalah genangan luar biasa. Kami berfokusnya BKB, BKT, Genuk, Tenggang Sringin,” jelas Ita, sapaannya.

Banjir di Perumahan Dahlia, Ita menjelaskan, disebabkan karena talud atau tembok yang sudah berusia tujuh tahun dan sudah terlihat rapuh mengalami jebol.

Air mengalir ke wilayah yang lebih rendah hingga masuk rumah warga.

“Lari tidak keluar tapi arah kesini. Begitu air turun, tidak bisa keluar,” ujarnya.

Penanganan darurat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Mobil pompa BPBD menguras banjir yang menggenang perumahan tersebut.

Ita juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) turun membersihkan sampah dan lumpur.

Sementara, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) turun tangan menangani tanggul jebol menggunakan sandbag atau bronjong.

Dia menyampaikan, Perumahan Dahlia ini belum ada perizinan lengkap.

Sebagian sudah terbit keterangan rencana kota (KRK) secara perorangan.

Pengembang merupakan pengembang kavling siap bangun. Sedangkan, sebagian rumah belum terbit KRK.

Padahal, secara prosedur, pengembang perumahan harus menyelesaikan KRK dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau semula bernama izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah perizinan keluar, pengembang baru bisa melakukan pembangunan.

“Kami mohon para pengembang jangan membohongi konsumen atau masyarakat. Yang sering terjadi seperti ini (bencana banjir) itu yang belum ada izin, belum komplit,” ujarnya.

Menurut Ita, itu menjadi kendala bagi Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan jangka panjang, misalnya pembangunan tanggul, pembenahan saluran, atau penanganan lain.

“Perumahan-perumahan ini, ini belum ada izin. Bagaimana kita mau melakukan penanganan, misalnya membangun tanggul yang baik, membenahi saluran. Pertama, belum ada izin. Kalau ada izin pun harus ada penyerahan aset farum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial),” jelasnya.

Dia meminta, Dinas Penataan Ruang (Distaru), Satpol PP, camat, dan luar meningkatkan pengawasan terhadap perizinan perumahan.

Diakuinya, saat ini perizinan dengan sistem PBG langsung dilakukan ke pusat. Namun, Distaru sudah meluncurkan sistem perizinan terintegrasi.

“Semua perizinan dari pusat, tapi kita jangan tergantung. Kita harus ada inovasi. Kalau izin komplit, pasti penanganan lebih cepat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ita juga meluruskan berita yang beredar di media mengenai banjir di Perumahan Dahlia yang dinilai berlebihan. Dimana, menyebut ada 150 pengungsi.
Padahal, hanya beberapa warga yang mengungsi dan lainnya berada di rumah.

“Masyarakat jagan membuat berita sensasi berlebihan. Saya baca Meteseh banjir sedada, padahal nggak ada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *