Nyolong HP Diringkus Warga Kp Beting Jaya RW 18 Kel. Tugu Utara, Koja Jakut

 

JAKARTA, AngkatanMerdeka.com–

Warga Kampung Beting Jaya, RW 18, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja Jakarta Utara, dikagetkan oleh teriakan maling dari beberapa orang yang mengejar pelaku, yang diduga mencuri Handphone milik warga RT 06/018 Beting Jaya, Kel. Tugu Utara, sekitar pukul 1.00 dini hari, Ahad, 17/03/2024.

Mendengar ada teriakan maling, warga RW 018 khususnya warga RT 03-04 dan 05 yg kebetulan belum tidur, segera bergabung dan berhamburan mengejar maling tersebut, akhirnya pelaku yang menodai Bulan Suci Ramadhan ini berhasil dibekuk oleh warga di wilayah RT 03.

Sebenarnya warga setempat (RW 018 red) sudah resah geram terhadap pada setiap pelaku pencurian karena seringnya warga diwilayah 018 Tugu Utara ini kehilangan motor yang pelaku nya tidak tertangkap seperti yang terjadi pada pekan lalu di gang Permata 4, RT 04, 1 unit motor Mio 2014, sampai saat ini jejaknya sirna bagai ditelan bumi, dan sebelumnya ada beberapa motor milik warga RW 018 lainnya dimaling dan pelakunya tidak tertangkap

Tertangkapnya pelaku pencurian ini berhasil disita oleh warga barang bukti berupa 2 unit hp dan 1 obeng yang mungkin digunakan untuk mencongkel pintu seperti yang dilakukan ketika mengambil hp warga RT 06/018 Beting Jaya yang kebetulan belum tidur saat pelaku pencurian itu beraksi memasuki rumahnya dan meneriaki, maling yang direspon oleh warga.

Warga yang meringkus pelaku pencuri ini patut diapresiasi karena mau mendengar larangan Febri selaku ketua RW 018, agar tidak menghakimi pelaku dan menyarankan untuk dibawa ke Kantor Sekretariat RW.

Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya adalah warga Beting Remaja (Tanah Merah) RW 019 Kel.Tugu Utara, dan mengaku bahwa perbuatannya ini yang pertama kali dilakukannya, namun Ketua RW melapor ke Polsek Koja dan tak lama kemudian petugas datang menjemput pelaku dan menurut pemilik hp bahwa di balik cover ceshing hp ada terselip uang Rp 300.000, kemudian petugas membawa pelaku dan korban serta barang bukti berupa dua unit hp, uang Rp 300.000 satu obeng,  ke Polsek Koja Jakut. (DhH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *